Pemerintah Kena Gugat Penemu Intan 10 Triliun
Fakta Terkait
Pemerintah digugat oleh penambang yang menemukan intan trisakti sebesar RP 10 triliun melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pemerintah dinilai belum membayar sisa pelunasan dalam pembayaran intan tersebut.
Para penambang tersebut menggunakan jasa tiga pengacara asal Kalsel, yaitu Masdari Tasmin, Sabri Noor Herman, dan Muhammad Mustangin.
Mereka mengaku siap untuk menggali kembali sejarah penemuan intan Trisakti seberat 166,75 karat di tahun 1965 itu.
Sidang yang sudah berjalan 2 kali ini tidak dihadiri oleh perwakilan pemerintah Indonesia. Sidang ketiga akan diselenggarakan pada 18 Mei akan datang.
Pemerintah hanya membayar uang panjar sebesar Rp 200 juta. Uang itu sudah habis terpakai untuk berangkat haji oleh 25 orang penambang. Sampai saat ini belum diketahui keberadaan intan terbesar di Indonesia tersebut.
Intan Trisakti yang ditemukan itu ditaksir bernilai Rp 10 triliun. Jadi hutang pemerintah pada para penambang itu masih sekitar Rp 9.9 triliun.